
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan
Penyesuaian Kurikulum Operasional Sekolah (KOS) di SLB Negeri Karimun dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kurikulum Merdeka sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
KOS menjadi acuan utama satuan pendidikan dalam mengembangkan dan melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus, kondisi lingkungan, serta sumber daya yang dimiliki sekolah.
Penyesuaian kurikulum di SLB Negeri Karimun berfokus pada fleksibilitas pelaksanaan pembelajaran agar setiap peserta didik memperoleh layanan sesuai dengan hasil asesmen individual. Proses pembelajaran disesuaikan dengan jenis dan tingkat hambatan peserta didik (PDBK), baik dalam hal perencanaan, waktu, materi, strategi pembelajaran, maupun asesmen hasil belajar.
Adapun prinsip penyesuaian KOS meliputi :
Fleksibilitas waktu dan beban belajar, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik hasil asesmen fungsional.
Diferensiasi kurikulum, yaitu penyusunan tujuan, capaian pembelajaran, dan kegiatan belajar berdasarkan jenis hambatan dan potensi anak.
Integrasi layanan terapi dan kegiatan pembiasaan, agar pengembangan aspek akademik dan non-akademik berjalan seimbang.
Kolaborasi antara guru, terapis, dan orang tua, dalam merancang dan mengevaluasi perkembangan anak secara berkelanjutan.
Pemanfaatan sumber belajar yang kontekstual dan bermakna, baik dari lingkungan sekolah, rumah, maupun masyarakat sekitar.
Dengan demikian, penyesuaian KOS di SLB Negeri Karimun menjamin bahwa seluruh peserta didik — baik tunagrahita, tunarungu, tunadaksa, autis, tunalaras, maupun gabungan — mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna, menyenangkan, inklusif, dan berorientasi pada perkembangan potensi diri.






